Sisi Gelap Demokrasi Indonesia

Dipublikasikan di Pustakaloka Kompas, 25 Juni 2010

Judul : Sisi Gelap Pemilu 2009: Potret Aksesori Demokrasi Indonesia
Penulis : Ramdansyah
Penerbit : Rumah Demokrasi
Cetakan : I, Maret 2010
Tebal : xxv + 419 halaman

Pemilu 2009 memang telah usai. Tetapi perbincangan berupa evaluasi dan refleksi atas hajatan besar bangsa itu belumlah selesai. Pemilu 2009, sebagaimana Pemilu-pemilu sebelumnya, menyisakan sejumlah catatan yang mesti diungkap secara terbuka dan terang benderang, tanpa harus ditutupi oleh tekanan-tekanan politik tertentu. Sikap inilah yang sejatinya dijunjung tinggi sebagai konsekuensi logis dari sebuah era reformasi—yang merupakan antitesa dari era sebelumnya, Orde Lama maupun Orde Baru.

Buku ini, ditulis oleh seorang aktivis yang terlibat langsung dalam proses pengawasan/pemantau penyelenggaraan Pemilu. Ramdansyah, penulisnya, mendokumentasikan catatan-catatan terserak di Pemilu 2009, yang kemudian dia analisis secara tajam dan kritis. Pengalamannya sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta, membuat dirinya dengan sangat mudah mendapatkan data-data penting—atau mungkin tabu dan rahasia—untuk diketahui publik. Itu sebabnya, dalam setiap lembaran halamannya di buku ini, tampak disesaki oleh data-data yang dimungkinkan sangat valid kebenarannya.

Meskipun yang menjadi fokus kajiannya pada Pemilu 2009, Ramdansyah tampak cerdik dan jeli dalam setiap menganalisi pelbagai tema-tema krusial yang mengitari pelanggaran demi pelanggaran yang memenangkan duet presiden dan wakil terpilih, SBY-Boediono. Artinya, walau catatan Pemilu 2009 mendominasi dalam analisa kajiannya, tetapi ia juga mengambil langkah-langkah strategis, yaitu membandingkan bentuk-bentuk pelanggaran dengan di Pemilu Orde Lama maupun Ore Baru. Strategi ini tentu sangat jitu untuk menemukan relevansi sekaligus legitimasi atas apa yang ia uraikan secara kritis. Dan itulah kelebihan dari buku setebal 419 halaman ini.

Menurut Ramdansyah, evaluasi terhadap Pemilu suatu rezim dapat dilihat dari dua pendektan. Pertama, terkait dengan proses penyelenggaraan. Kedua, terkait dengan produk yang dihasilkan oleh sistem Pemilu itu sendiri. Kita dapat melakukan penilaian terhadap semua prosedur dan produk UU politik menjelang Pemilu diselenggrakan. Kinerja anggota dewan terpilih dalam menyerap aspirasi masyarakat kemudian menjadi barometer keberhasilan suatu Pemilu (hlm. 353).

Itu sebabnya, Ramdansyah tidak melewatkan data-data sejarah yang amat penting, seperti proses penyelenggaraan Pemilu pada Orde Lama yang meninggalkan kevakuman sejak tahun 1955. Berikutnya, sebagaimana jamak diketahui, pengaktifan kembali Pemilu terlihat pasca G30S/PKI MPRS mengeluarkan ketetapan No. XI/MPRS/1966. Pasal 1 Tap MPRS tersebut menyatakan bahwa Pemilu yang bersifat langsung, bebas dan rahasia harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1968. Dan sejarah terus berjalan, hingga pelaksanaan Pemilu selanjutnya baru dapat diselenggarakan tahun 1971, masa pertama rezim Orde Baru, dan berakhir pada Pemilu 1997.

Ironisnya, Pemilu Orde Baru justru tidak jauh berbeda dengan masa Orde Lama, dan bahkan semakin memperparah kondisi bangsa yang semestinya memupuk subur alam demokratisasi. Kebobrokan sistem Pemilu tampak terang secara kasat mata. Hal ini terlihat, misalnya, pada birokrasi penyelenggara itu sendiri. Birokrasi dipaksa masuk dalam struktur Golkar yang merupakan Parpol perserta Pemilu. Kecenderungan untuk bersikap non partisan menjadi alasan bahwa Pemilu 1997 masih jauh dari kategori Pemilu jujur dan adil yang diselenggarakan oleh penyelenggara non pastisan. ABRI sebagai kekuatan sosial politik mendapat paying hukum UU, yang merupakan catatan buruk demokrasi yang masih terjadi pada pemilu 1997.

Pemilu 1999 adalah Pemilu pertama kali yang dilakukan setalah tumbangnya rezim Orde Baru. Pemilu ini menjadi sangat penting karena menjadi jembatan demokrasi yang hendak dicapai bangsa Indonesia. Transisi demokrasi dengan Pemilu 1999 apakah akan mengantarkan pada demokrasi terkonsolidasi? Sebaliknya, Pemilu 1999 justru menjadi perangkap kembali ke rezim otoriter. Tidak aneh keterlibatan lembaga independen untuk mengawasi jalannya peseta banyak bermunculan.

Tesis utama dalam buku berjudul lengkap Sisi Gelap Pemilu 2009: Potret Aksesori Demokrasi Indonesia ini, berpangkal pada bahwa setiap penyelenggaran Pemilu, hampir dipastikan terjadi pelanggaran-pelanggaran secara sistemik, yang itu terjadi pula di Pemilu 2004, dan apalagi 2009 lalu. Fakta-fakta seperti penggelembungan suara, semrawut dan ketidaksiapan panitia menyiangkap perangkat pemiliahan suara, serta praktik-praktik pelanggarannya lainnya sudah pasti berstempel—meminjam isilah di judul buku ini—“sisi gelap Pemilu 2009”.

Lalu, bagaimana penyelesaiannya? Sayangnya, menurut Ramdansyah, hukum terasa lumpuh menyelesaikan berbagai pelangaran Pemilu 2009, meskipun telah dibekali oleh ratusan pasal pidana, dan termasuk pula ancaman hukumannya. Teks hukum yang tertulis, meskipun bagus, tampak tidak utuh ketika tidak tercermin dalam praktik di lapangan. Hukum berkutat pada teks-teks yang disusun dengan bahasa kekuasaan Istana dan Senayan. Teks-teks hukum yang dikunyah tidak berbanding sejajar dengan realitas penegakan hukum yang memberi kepastian terhadap rasa keadilan, hanya mempertontonkan ‘telenovela’. Enak ditonton, namun pahit dalam realitas (hlm. 23).

Karena itu, apa yang diungkap Ramdansyah soal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2009, dan termasuk pula pada ajang pemilihan kepala daerah (Pemilukada), seringkali berujung di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tetap saja ‘blunder’, yang tidak menemukan arah kejelasannya. Ramdansyah mengistilahkan fenomena yang demikian, layaknya menunggu Godot datang ke bumi untuk menegakkan demokrasi kita.

Pemecahannya, menurut Ramdasyah, ada beberapa alternatif yang harus ditempuh. Pertama, sorotan publik dalam pengawasan partisipatif perlu ditingkatkan, tidak lagi dijejal dalam wacana normatif, tetapi juga mesti segera direalisir secara riil di lapangan. Daya kritis masyarakat lokal terutama yang jauh dari pusat kekuasaan terasa lemah. Maka untuk mendapatkan kontrol publik yang lebih luas, mau tak mau keinginan Pemilukada serentak di tingkat provinsi perlu didukung.

Kedua, Pemilukada serentak di tingkat Provinsi, tidak saja mengefisiensikan APBD, tetapi juga menguntungkan dari segi pengawasan. Jadi kalau pelaksanaan Pemilukada digelar secara serentak, menurut Ramdansyah, akan dapat memudahkan koordinasi Bawaslu, Panwaslu Pemilukada Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk membantu KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan manajemen Pemilukada.
*Ali Usman, aktivis sosial, tinggal di Jogjakarta

3 komentar:

  1. Bagaimana cara mendapatkannya, berapa harganya

    BalasHapus
  2. anda bisa mencari/membelinya di Gramedia. semoga ada... tks atas kunjungannya.

    BalasHapus
  3. Buku layak baca neh boss....

    BalasHapus